MTalk -- Karena perkembangan tenaga kerja jarak jauh yang terkena dampak pandemi dan kurangnya undang-undang privasi yang kuat, jutaan orang Indonesia dan data pribadi perusahaan berada dalam bahaya paparan yang tinggi. Pada Agustus 2022, negara itu menyaksikan setidaknya lima pelanggaran data, dua di antaranya dilaporkan mempengaruhi perusahaan milik negara yang memegang jutaan catatan klien. Di Forum Pelanggaran, informasi didistribusikan secara terbuka di forum peretas.
Pada 18 Agustus 2022, seorang anggota forum dengan nama pengguna lolita mengaku menawarkan data pribadi sekitar 17 juta data pelanggan PLN yang berisi nama pelanggan, alamat, nomor ID pelanggan, penggunaan kilowatt-jam, dan nomor meteran listrik dalam utas diskusi (yang sejak itu telah dihapus).
Baca Juga: Rekomendasi VPN untuk kemananan Internet
Pada Sabtu (20/8/2022), PLN mengklaim di Twitter bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan pelanggaran data dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Kata Sandi Negara (BSSN).
Perusahaan mengatakan bahwa sistem data pelanggan yang sebenarnya aman dan bahwa data yang konon dicuri hanyalah duplikat dari data publik yang diperoleh dari aplikasi dasbor data pelanggan, bukan data transaksi waktu nyata.
Anggota forum lainnya, Bjork, mengklaim memiliki sekitar 26 juta entri data milik IndiHome, penyedia layanan Internet yang dijalankan oleh bisnis telekomunikasi milik negara (Telkom).
Nama lengkap, alamat email, jenis kelamin, nomor ID nasional, alamat IP, dan riwayat penelusuran klien diyakini telah terungkap. Telkom membantah tuduhan itu, mengklaim bahwa materi yang dicuri itu fiktif dan bahwa data aktual disimpan dengan aman dalam "sistem keamanan siber terintegrasi."
Baca Juga: Apakah verifikasi 2 Langkah Aman?
Menurut Direktorat Jenderal Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, pemerintah telah memanggil kedua perusahaan milik negara tersebut untuk diklarifikasi.
Pengguna Forum Pelanggaran lainnya mengklaim telah menjual 347 GB dokumen rahasia milik sekitar 21.700 perusahaan Indonesia dan cabang perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, 14 GB data mahasiswa dari Universitas Pendidikan Indonesia, dan 500.000 entri data dari Kabupaten Gianyar Bali.
Menurut Pratama Persadha dari Pusat Penelitian Perlindungan Sistem Komunikasi dan Informasi, insiden pelanggaran data melonjak selama pandemi karena lebih banyak orang bekerja dari rumah dengan keamanan internet yang tidak memadai.
Menurut BSSN, anomali lalu lintas internet - seperti serangan DDoS, di mana peretas berusaha membanjiri dan membekukan situs web dengan permintaan akses - telah meningkat dari sekitar 800 juta pada tahun 2020 menjadi 1,6 miliar pada tahun 2021.
"Bekerja dari rumah telah menimbulkan bahaya pelanggaran data karena banyak orang mengakses sistem internet dari rumah atau tempat non-kantor lainnya," jelasnya.
Dia mengatakan, kurangnya peraturan privasi data negara telah memperburuk masalah ini karena pemerintah tidak menjamin bahwa penyedia sistem elektronik saat ini menjaga data pengguna atau menetapkan standar universal.
"Akibatnya, ketika ada kebocoran data, tidak ada yang merasa bertanggung jawab, dan semua orang merasa menjadi korban," kata Primary.
Dia mendorong DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengesahkan undang-undang perlindungan data pribadi sesegera mungkin untuk meminta pertanggungjawaban penyedia layanan elektronik karena gagal mengamankan data pribadi pengguna. Ia mengatakan, sektor bisnis harus gencar meningkatkan proses keamanan sibernya dan masyarakat harus lebih sadar untuk melindungi datanya.
Abdul Kharis Almasyhari, Wakil Ketua Komisi I DPR, menyatakan, debat RUU tersebut akan segera selesai.
"Kami berharap langkah itu ditandatangani menjadi undang-undang pada September," kata Kharis, Rabu. Ketika ditanya apakah ada poin tertentu yang menahan ukuran itu, dia tidak akan mengklarifikasi.
Menurut anggota komisi Bobby Adhityo Rizaldi, undang-undang tersebut menjelaskan bagaimana entitas negara menangani masalah privasi data dan menjamin tindakan diambil untuk mengamankan data pribadi.
CC. anakgundar.co