Onlyfans Platform Konten Dewasa Penghasil Cuan

(TOC) Cek Dulu! Baru Dibaca!
Onlyfans Platform Konten Dewasa Penghasil Cuan

Apa itu Onlyfans?

Onlyfans platform konten dewasa penghasil cuan. OnlyFans adalah platform konten berbasis langganan yang memungkinkan para kreator untuk berbagi konten eksklusif dengan para penggemar mereka, biasanya melalui foto dan video. Kreator dapat menetapkan tarif berlangganan mereka sendiri dan penggemar dapat membayar untuk mengakses konten.


Apakah Onlyfans tersedia di Indonesia?

OnlyFans tidak tersedia di Indonesia, karena pemerintah Indonesia telah memblokir situs ini karena kekhawatiran tentang pornografi dan konten eksplisit lainnya. Selain itu, OnlyFans dapat diakses di berbagai perangkat, termasuk komputer, ponsel pintar, dan tablet.

Catatan pertanggal artikel ini di Posting Onlyfans masih dapat diakses pengguna di Indonesia

 

Apakah onlyfans dapat diakses tanpa login?

OnlyFans tidak dapat diakses tanpa login. Untuk mendaftar ke OnlyFans, Anda harus berusia minimal 18 tahun dan memiliki alamat email yang valid, serta metode pembayaran untuk membeli langganan. Kreator dapat mendaftar untuk menjadi pembuat konten di platform dengan mengirimkan aplikasi dan memberikan dokumentasi untuk memverifikasi identitas mereka.

Biaya termurah langganan onlyfans?

Biaya berlangganan pada OnlyFans bervariasi tergantung pada kreator dan konten yang mereka tawarkan. Namun, biaya berlangganan minimum biasanya sekitar $5 per bulan. Kreator juga bisa menawarkan konten berbayar tambahan atau mengenakan biaya untuk pesan pribadi.

Meskipun OnlyFans telah dikaitkan dengan pornografi, penting untuk dicatat bahwa tidak semua konten pada platform ini bersifat eksplisit. Namun, ada beberapa kasus konten ilegal atau non-konsensual yang dibagikan pada platform ini, yang telah menimbulkan kekhawatiran tentang peraturan situs dan kebijakan moderasi konten.

Orang Populer di Indonesia Menggunakan Platform Onlyfans

Meski dikabarkan di Blokir pemerintah indonesia, onlyfans ternyata memiliki kreator asal Indonesia diantaranya
  1. The Connell Twins
  2. Gusti Ayu Dewanti (Dea OnlyFans)
  3. Siskaeee
  4. Tatum Zulaika
  5. Devy Anastasia

Apakah Onlyfans Tersedia di Berbagai Negara?

Beberapa negara telah memberikan izin bagi penggunaan aplikasi OnlyFans, namun tidak semua negara mendukung platform ini. Secara global, platform ini masih dilarang di beberapa negara di seluruh dunia seperti China, India, dan Rusia. Namun, di beberapa negara lain, OnlyFans diizinkan dan bahkan dianggap sebagai sumber pendapatan legal.
  • Amerika Serikat: OnlyFans diizinkan di Amerika Serikat, namun pemerintah federal AS telah memperketat regulasi terkait platform ini, terutama dalam hal perlindungan terhadap anak-anak dari konten dewasa.
  • Inggris: OnlyFans didirikan di Inggris dan diizinkan untuk digunakan di sana. Meskipun begitu, otoritas Inggris juga telah memperketat penggunaan platform ini, terutama dalam hal pajak dan regulasi.
  • Kanada: OnlyFans juga diizinkan di Kanada dan kreator konten dapat memperoleh penghasilan secara legal melalui platform ini.
  • Australia: OnlyFans diizinkan di Australia dan pemerintah Australia juga telah memperketat regulasi terkait platform ini, terutama dalam hal perlindungan terhadap anak-anak dari konten dewasa.
  • Spanyol: OnlyFans juga diizinkan di Spanyol dan kreator konten dapat memperoleh penghasilan secara legal melalui platform ini.

Bagaimana Sistem Hukum di Indonesia Terkait Onlyfans

OnlyFans adalah sebuah platform di mana para kreator dapat berbagi konten eksklusif dengan para penggemar mereka dengan biaya tertentu. Namun, karena sifat konten di platform ini, ada kekhawatiran tentang aspek hukum pornografi dan potensinya untuk melanggar standar moral dan etika.

Pornografi didefinisikan sebagai media apa pun yang mengandung konten atau eksploitasi seksual yang melanggar norma-norma sosial, menurut Undang-Undang Pornografi di Indonesia.

Istilah "pornografi" telah berkembang dari waktu ke waktu dan dalam budaya yang berbeda, tetapi secara umum mengacu pada konten seksual yang dianggap vulgar, tidak bermoral, dan/atau merendahkan martabat manusia.

Terlepas dari peran historisnya dalam aktivisme politik, pornografi telah dikritik karena dampak negatifnya terhadap perilaku manusia dan masyarakat.

Dengan demikian  menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, tidak hanya pembuat konten pronografi yang akan mendapatkan sanksi yang berakibat pidana, pelainkan penlanggan didalamnya berserta platform tersebut (Onlyfans) dapat di kenakan sanksi UU/ Hukum pidana.

1. Sanksi Bagi Konten Kreator OnlyFans Bermuatan Pornografi.

Sanksi bagi konten kreator onlyFans bermuatan pornografi akan dikenakan Pasal 4 ayat 1 UU pornografi, didalamnya termasuk;
memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
Adapun pasal lain yang dapat menjerat kreator onlyfans adalah:
  • Pasal 8 jo. Pasal 34 UU Pornografi
  • Pasal 10 jo. Pasal 36 UU Pornografi 
  • Pasal 27 ayat 1 jo. UU ITE
  • Pasal 45 ayat 1 UU ITE
*UU ITE tidak menjelaskan secara tegas terkait apa yang dimaksud dengan melanggar kesusilaan.  

2. Sanksi Bagi Pelanggan OnlyFans Bermuatan Pornografi

Sanksi bagi pengguna atau pelanggan yang mengakses konten pornografi dalam OnlyFans selain dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo, Pasal 6 UU Pornografi dan Pasal 32 UU Pronografi;
Pasal 6 UU Pornografi “Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundangundangan” lebih lanjut dalam Pasal 32 “Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

3. Sanksi Bagi Platform OnlyFans

Meskipun OnlyFans telah diblokir di Indonesia, regulasi UU Pornografi dapat memberikan sanksi kepada korporasi yang melakukan pelanggaran hukum. Pasal 4 ayat 2 jo.

Pasal 30 UU Pornografi menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang mengandung ketelanjangan, alat kelamin, aktivitas seksual, atau layanan seksual. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara dan/atau pidana denda yang cukup berat. 

Selain itu, Pasal 7 juga melarang setiap orang untuk mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.Dalam hal korporasi melakukan pelanggaran, maka pertanggungjawaban pidana akan dilakukan oleh korporasi dan/atau pengurus sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 UU Pornografi.

Kesimpulan 

OnlyFans adalah sebuah platform media sosial yang tidak memiliki batasan jenis konten yang dapat dibagikan, sehingga banyak artis porno (pornstar) yang menjadi konten kreator di platform ini. OnlyFans mencoba merevolusi hubungan antara konten kreator dan penggemar dengan memberikan kesempatan kepada konten kreator untuk menghasilkan uang dari konten yang mereka bagikan.Penyalahgunaan platform tidak sesuai wilayah akan dikenakan sanksi pidana serius, terutama di Indonesia.

Sumber Referensi 

  • VIVA, P.
    VIVA, P. (2022). 9 Negara yang Memperbolehkan Menggunakan Situs Dewasa OnlyFans. Retrieved 14 March 2023, from https://www.viva.co.id/digital/digilife/1464678-9-negara-yang-memperbolehkan-menggunakan-situs-dewasa-onlyfans?page=all
  • OnlyFans, A.
    OnlyFans, A. (1676). Terbaru Ada Alumni Masterchef! 5 Orang Indonesia yang Populer di OnlyFans. Retrieved 14 March 2023, from https://jalantikus.com/hiburan/orang-indonesia-populer-onlyfans/
  • Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
    Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. (2023). Retrieved 14 March 2023, from http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia%7C

If this article is useful, please leave any message in the comments.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama